Setahun, 3 Arena Sabung Ayam Dibongkar Sepanjang 2024

PENERTIBAN: Jajaran Polres Muara Enim bersama Polsek Tanjung Agung, Sat Pol-PP, Kepala Desa Bedegung, dan perangkat desa serta Linmas setempat menertibkan lokasi judi sabung ayam, Sabtu (10/8) sore. Foto : ist--

Kompol Hendrianto mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

"Jadi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka," tegasnya.

Adanya tindakan tegas ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku judi sabung ayam dan mencegah terjadinya kembali aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat, terutama di kawasan Desa Bedegung dan sekitarnya.

Ditambahkan Kasat Resrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH bahwa tahun ini sudah tiga tempat arena sabung ayam yang ditertibkan. "Pertama pada 31 Mei 2024 di Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim;" ungkapnya.

Lalu, yang kedua pada 20 Juli 2024 di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dan ketiga 10 Agustus 2024 di Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim. "Semuanya dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam," tegasnya.

Kepala Desa Bedegung, Vinauli dalam sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian terhadap penindakan tersebut. "Kebun karet warga dijadikan arena sabung ayam tersebut," terangnya.  Aktivitas perjudian sabung ayam telah meresahkan masyarakat.

"Oleh karena itu, tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muara Enim sangat diapresiasi oleh kami masyarakat setempat," pungkasnya. (*)

Tag
Share