Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 23 Kg Asal Riau

Ditresnakorba Polda Sumsel Gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 23,7 Kg akan edarkan kota di Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel. Gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 23,7 Kg akan edarkan kota di Palembang.

Febry Fadly ditangkap petugas di kawasan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kemang Manis Kecamatan, Ilir Barat I Palembang. Selasa (19/12/23) sore.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol DOLIFAR Manurung mengatakan, berawal informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu dikawasan Kemang manis Ilir Barat II. Setelah mengetahui anggota bergerak cepat pelaku yang akan meninggalkan lokasi langsung di sergap anggota.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 24 bungkus teh China sabu dengan berat 23,7 kg, dimana barang haram tersebut ditemukan didalam bagasi mobil sedan. Kemudian pelaku bersama barang bukti di giring ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Catat Rekor Produksi Batu Bara Tertinggi

BACA JUGA:Siapkan Petugas Ekstra di 52 Titik Rawan Jelang Nataru

"Barang tersebut diketahui dari Pekanbaru Provinsi Riau, akan di edarkan di kota Palembang," katanya saat pres rilis Jum'at (22/12/23).

Dolifar mengungkapkan kalau pengakuan pelaku mendapatkan upah satu bungkus nya Rp 2 juta rupiah untu sekali antar. Dengan jumlah 24 bungkus tersebut Pelaku bisa mendapatkan uang Rp 48 juta rupiah.

"Jadi barang ini belum ditentukan akan di bawah kemana, menunggu perintah orang lagi. Upahnya sekali mengantar satu bungkus Rp 2 juta rupiah," ungkapnya .

Sementara pengakuan pelaku, kalau belum tau barang haram tersebut diantar kemana. Baru diperintahkan oleh orang untuk mengambil mobil yang ada sabu itu saja.

"Baru diperintahkan ambil mobil itu, mobil siapa itu pun saya belum tau. Hanya di perintahkan orang untuk membawanya kemudian dihubungi lagi untuk mengantarkannya," akunya. (rls).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan