Realisasi PAD Sumsel Capai 98,74 Persen

Achmad Rizwan. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) berhasil mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 16 Desember 2023 sebesar Rp4,3 triliun atau mencapai 98,74 persen dari target Rp4,35 triliun. 

Menurut Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, pencapaian ini dipicu oleh performa positif dua sektor pajak utama.

Dari kelima sektor penerimaan pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) telah melampaui target dengan masing-masing mencapai 101,77 persen (Rp1,16 triliun dari target Rp1,14 triliun) dan 108,95 persen (Rp1,49 triliun dari target Rp1,37 triliun).

Namun, Rizwan juga menyoroti tiga sektor lainnya yang masih di bawah target. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai 97,72 persen, Pajak Air Permukaan 84,85 persen, dan Pajak Rokok hanya 76,01 persen dari target masing-masing.

BACA JUGA:29 Peserta PKA Angkatan III Sumsel Dinyatakan Lulus

BACA JUGA:Pipa Sardi Resmi Gantikan H Alfrenzi Panggarbesi

Terfokus pada pelayanan bersama Samsat, Rizwan menginformasikan bahwa batas waktu pendaftaran kendaraan baru dan pembayaran terakhir di e-Samsat adalah tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB. Adapun untuk proses pendaftaran mutasi masuk, batas registrasi terakhir pada 21 Desember 2023.

Rizwan menekankan pentingnya membayar tepat waktu, mengingat verifikasi dan penetapan ulang akan dilakukan untuk kendaraan yang melewati batas waktu. Sanksi administrasi juga akan dikenakan jika faktur jatuh tempo lebih dari 30 hari kerja.

Penting untuk dicatat bahwa wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi Signal dan e-Dempo harus menyelesaikan transaksi pembayaran paling lambat pada 23 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, memberikan imbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 23 Desember 2023. 

Ia memperingatkan bahwa tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama lebih dari dua tahun dapat menyebabkan pemblokiran dan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Polri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan