Kemenkominfo Tingkatkan Pengawasan Judi Online dengan Teknologi AI dan Machine Learning

Ilustrasi .foto : Dok/Ist.--

Tuti juga mengungkapkan bahwa pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga terkait judi online telah diblokir, dengan estimasi saldo mencapai Rp10,39 miliar.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK memfokuskan upayanya pada pencegahan dan penindakan.

BACA JUGA:KPAI Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Video Viral Tentang Anak Kecanduan Judi Online Ternyata Manipulasi

Deden Firman Hendarsyah, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta pengembangan sistem untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, guna mengatasi tantangan dalam memberantas judi online, seperti kemudahan membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.

Meski upaya-upaya ini terus ditingkatkan, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar, mengingat tingginya perputaran uang dan kecepatan kemunculan situs-situs baru.

Kemenkominfo bersama lembaga terkait akan terus memperkuat kolaborasi untuk meminimalisir dampak negatif judi online terhadap masyarakat.***

Tag
Share