Dorong Penyelesaian Hukum Ringan di Tingkat Kelurahan

SUPERVISI: Kegiatan supervisi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Prabumulih, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kota Prabumulih, Jumat (17/10/2025). Foto: Kemenkum Sumsel--
REL, Prabumulih - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan supervisi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Prabumulih, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Prabumulih, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Hendrik Pagiling, bersama Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selain menghadiri perayaan HUT, tim juga menggelar kunjungan lapangan ke sejumlah Posbankum di Kelurahan Sidomulyo, Wonosari, dan Mangga Besar. Kunjungan ini bertujuan untuk memonitor, mengevaluasi, dan memperkuat fungsi Posbankum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Kota Prabumulih, Iwan Tri Wahyudi, untuk meninjau sarana dan prasarana Posbankum serta berdialog langsung dengan aparat kelurahan setempat.
Kadiv PPPH, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya menekankan peran strategis Posbankum sebagai sarana utama penyelesaian berbagai permasalahan hukum ringan di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Targetkan 17 Ribu Pengunjung Baru
“Permasalahan hukum yang bersifat ringan diharapkan dapat diselesaikan di tingkat bawah melalui peran kelurahan atau desa. Namun, apabila perkara yang dihadapi sudah masuk kategori tindak pidana berat, maka penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hendrik Pagiling. Hal ini menunjukkan fungsi Posbankum sebagai 'filter' awal agar tidak semua sengketa harus berujung di pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv PPPH juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Lurah Sidomulyo, Gerra Orlando Poetra Br, atas peran aktifnya dalam pembentukan Posbankum di wilayahnya. Gerra Orlando bahkan turut menerima gelar Non Litigation Peacemaker, sebuah apresiasi atas kontribusinya mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Wonosari dan Mangga Besar, yang disambut oleh Lurah Aulia Quds Ladamare dan Lurah Asniliaty. Di lokasi ini, tim mengevaluasi langsung operasional Posbankum yang telah berjalan, termasuk diskusi mengenai kasus-kasus ringan yang berhasil diselesaikan di tingkat masyarakat, seperti konflik keluarga, sengketa batas tanah, dan perselisihan sosial sederhana.
Posbankum dinilai sebagai inovasi strategis dalam menangani perkara-perkara kecil (small claims) dan konflik sosial sederhana melalui pendekatan non-litigasi. Melalui fungsi mediasi dan konsultasi hukum, Posbankum berperan penting dalam mendorong terciptanya harmoni sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Sumsel menginformasikan bahwa program bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dari Kementerian Hukum dapat dimanfaatkan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal. Kasus-kasus yang lebih kompleks dapat diteruskan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah masing-masing.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terbangun antara Kanwil, Pemerintah Kota Prabumulih, dan aparat kelurahan.
“Kami terus mendorong agar Posbankum menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan dialog dan mediasi, masyarakat dapat memperoleh solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan. Kemenkumham hadir untuk memastikan keadilan itu mudah dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegas Maju Amintas Siburian. (*)