Otak Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan
UNGKAP KASUS Dirreskrimum Polda Sumsel bersama Kapolrestabes Palembang dan jajaran ungkap kasus 4 pelajar bunuh siswi SMP Tri Budi Mulya, tadi malam. Foto : ist --
Sehingga patut diduga kuat, keempat tersangka tersebut melakukan persetubuhan, penganiayaan, hingga korban anak bawah umur meninggal dunia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Juga dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo. (*)