BNNP Sumsel Musnahkan Sabu 5 Kilogram
BNNP Sumsel Musnahkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram di aula gedung BNNP. Foto : ist --
REL, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, musnahkan barang bukti sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg) di aula gedung BNNP Sumsel, Rabu 27 Desember 2023.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023.
“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil ktia amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” ujarnya.
Untuk proses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang ke dalam lobang closed.
BACA JUGA:Dua Pria Pemuja Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Tabrak Mati 2 Kakak Beradik
Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Ia menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan, bahwa dua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” jelasnya. (*)