Kedapatan Muat 28 Ton Batu bara Ilegal
BATU BARA ILEGAL.Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SIK,M.Si saat memimpin jumpa pers ungkap kasus praktik illegal mining dengan mengamankan seorang pengemudi truk fuso yang kedapatan tengah memuat batu bara illegal di tepi jalan Desa Penyandingan--
Polisi juga masih memburu pemiliknya siapa sedang kami kembangkan, kalau dengan truk yang diamankan lainnya pengakuan tersangka berbeda bosnya.
Pengakuan tersangka RHK dirinya sudah tiga kali mengangkut batu bara ilegal dengan tujuan Jakarta yang diupah sebesar Rp6,6 juta dari jumlah itu dia mendapatkan upah bersih sebesar Rp1 juta.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)