Satgas Pamtas TNI AD Gagalkan Penyulundupan Narkoba Melalui Drone di Perbatasan RI-Malaysia
Satgas Pamtas TNI AD Yon Zipur 5/ABW kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perbatasan RI-Malaysia.-Foto: dok/ist.-
REL , Kalimantan Barat – Satgas Pamtas TNI AD Yon Zipur 5/ABW kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perbatasan RI-Malaysia.
Narkoba tersebut diduga diselundupkan ke wilayah Indonesia menggunakan drone di wilayah Sei Tekam, Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dalam keterangannya di Pontianak pada Jumat, Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief menjelaskan bahwa sindikat penyelundup narkoba terus berinovasi dalam upaya memasukkan barang haram ke Indonesia.
"Penyelundupan kali ini menggunakan drone, menunjukkan perubahan metode yang dilakukan oleh sindikat untuk menghindari deteksi," ungkapnya.
Brigjen TNI Luqman memaparkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Radar Embrio Anti Narkoba di wilayah Pos Sei Beruang.
Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus di sekitar Desa Sei Tekam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wadansatgas Pamtas Kapt. CZI Joko Mahendro yang segera membentuk tim untuk melakukan operasi ambush di lokasi yang diduga sebagai jalur penyelundupan.
Pada 14 September, sekitar pukul 22.00, tim yang melakukan pengintaian berhasil mendeteksi pergerakan drone yang bermanuver di sekitar Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam.
Setelah diamati, drone tersebut berhenti dan diduga menjatuhkan sebuah paket.
Tim segera bertindak dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan, yang setelah diperiksa berisi sekitar 2 kilogram sabu dan 700 butir ekstasi jenis happy five.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi Asal Malaysia di Aceh
BACA JUGA:Benih Bening Lobster Asal Lampung Gagal Beredar ke Luar Negeri
"Modus penyelundupan ini menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya mencari cara baru untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia, salah satunya dengan penggunaan drone," tambah Brigjen Luqman.