Polisi Tangkap Lansia di Musi Rawas, Diduga Simpan 1,4 Gram Sabu di Rumah
Polisi Tangkap Lansia di Musi Rawas, Diduga Simpan 1,4 Gram Sabu di Rumah-(Poto: ist/dok polisi)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita oleh Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Barang bukti tersebut disita oleh Satresnarkoba Polres Mura dari tangan tersangka Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet
BACA JUGA:Dua Bulan, Polres Banyuasin Amankan 31 Tersangka Peredaran Narkoba
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, pada Minggu (22/9/2024).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka Sairul yang kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, tanpa perlawanan,” ujar AKP Romi, didampingi Ipda Hendra, Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA:Satgas Pamtas TNI AD Gagalkan Penyulundupan Narkoba Melalui Drone di Perbatasan RI-Malaysia
AKP Romi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/68/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Kejadian berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di rumahnya di Desa Sindang Laya.
Tanpa membuang waktu, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak transparan, satu pipet yang telah dipotong miring (skop), dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tambah AKP Romi.