OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, -ist/net-

Dengan aturan baru ini, OJK berharap bisa menjaga keberlanjutan manfaat dana pensiun. Mereka yang pensiun dengan saldo di atas Rp 500 juta harus mengalihkan sebagian besar saldo tersebut ke produk anuitas. Selain itu, mulai Oktober, pencairan anuitas baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Akan Dilengkapi Senjata Api untuk Tingkatkan Keamanan dalam Tugas Penegakan Hukum

BACA JUGA:Gus Najmi Kecam Pembubaran Forum Diskusi di Kemang: Ancaman Terhadap Hak Asasi dan Demokrasi

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat jangka panjang bagi peserta dana pensiun dan menjaga stabilitas program pensiun di Indonesia.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan