Pemkab Umumkan Langkah Konkrit Pembayaran Gaji TKS

Pj Sekda Empat Lawang Hj Hepy Safrani.--

REL, Empat Lawang - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, Hepy Safriani, mengumumkan langkah-langkah konkret terkait pembayaran gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang.

Pj Sekda menegaskan bahwa pembayaran yang tertunda selama 7 bulan akan segera diselesaikan, dengan target paling lambat 31 Januari 2024.

Menanggapi situasi tersebut, Hepy Safriani mengungkapkan keprihatinan dan ketidakpuasannya terkait keterlambatan pembayaran gaji TKS.

Ia menyoroti kasus di mana staf di bawahnya, terutama yang berada di lingkungan Setda, mengalami keterlambatan gaji.

BACA JUGA:Awali Tahun Pemdes Baturaja Baru Gotong Royong

BACA JUGA:3 Desa Raih Reward Penambahan Dana Desa Tahun 2024

Meski awalnya merasa marah, setelah klarifikasi dari BPKAD bahwa tidak ada unsur kesengajaan, Hepy Safriani menerima penjelasan tersebut dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran.

Kronologi keterlambatan pembayaran gaji TKS dijelaskan oleh Hepy Safriani.

Pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2023, hanya dianggarkan untuk enam bulan pembayaran gaji TKS, yaitu periode Januari-Juni 2023.

Sementara itu, enam bulan berikutnya, periode Juli-Desember, dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023.

BACA JUGA:Pelepasan AKBP Erwin Irawan Penuh Haru

Hepy Safriani menjelaskan bahwa awalnya kebijakan penganggaran hanya mencakup enam bulan, tetapi melalui perjuangan dan kebijakan, mereka memutuskan untuk membayar 12 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD Perubahan.

Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah menginisiasi Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer kepada 314 orang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, menambahkan bahwa saat ini BPKAD sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Tag
Share