Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Asal Sumsel Digagalkan! 6.514 Ekor Nyaris Lolos ke Tangerang

Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Asal Sumsel Digagalkan! 6.514 Ekor Nyaris Lolos ke Tangerang-ist/net-

BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan

Modus Penyelundupan: Truk Boks Berkipas Angin

Marison Guciano, Executive Director Flight Protecting Indonesia's Birds, mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. 

Mereka menggunakan truk boks untuk menyembunyikan ribuan burung dalam keranjang plastik. Lebih mengejutkan lagi, truk ini dilengkapi dengan kipas angin untuk menjaga agar burung tetap hidup selama perjalanan.

“Pelaku berpikir dengan menggunakan truk boks dan kipas angin, mereka bisa menyamarkan penyelundupan burung-burung ini. Namun, petugas kami sigap dan berhasil mengungkap aksi mereka," ujar Marison.

200 Ribu Burung Berhasil Diselamatkan dalam 5 Tahun

Tak hanya kali ini, Marison menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, Balai Karantina Lampung dan Flight Protecting Indonesia's Birds telah menggagalkan penyelundupan lebih dari 200 ribu ekor burung, baik yang dilindungi maupun liar. 

Hal ini menunjukkan betapa masifnya jaringan penyelundupan satwa liar di Indonesia, khususnya burung, yang dijadikan target pasar gelap.

“Kami terus berupaya memutus rantai perdagangan ilegal ini. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum dan masyarakat, sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA:Bahrain Minta Duel Lawan Indonesia di Tempat Netral, PSSI Tegas Menjawab, Indonesia Aman!

BACA JUGA:Viral! Ibu-Ibu di Empat Lawang Ngamuk, Bongkar Infrastruktur bangunan Jalan

Burung-Burung Asal Sumsel Nyaris Lolos!

Rencana penyelundupan burung-burung liar dan dilindungi asal Sumsel ini menjadi salah satu perhatian besar. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, dan banyak spesies burung yang semakin terancam karena perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Selain kerugian terhadap alam, mereka juga diancam dengan hukuman pidana berat sesuai undang-undang konservasi satwa.

Penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa langka dan ekosistem Indonesia dari ancaman kepunahan. Dengan keberhasilan ini, harapan besar muncul agar kejahatan perdagangan ilegal satwa dapat dihentikan sepenuhnya di masa depan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan