ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online

Penangkapan ASN Komdigi terlibat judi online 2024-Doc/Foto.Ist-

Kombes Pol Ade Ary menyatakan, upaya pemberantasan judi online terhambat oleh oknum yang justru menjaga agar situs tersebut tetap beroperasi dengan ketidakseimbangan finansial. “Seharusnya situs-situs ini bisa diblokir, namun ada oknum yang mengambil keuntungan,” ujarnya.

Kasus ini mengungkap adanya rahasia yang diotorisasi di kalangan ASN Komdigi, yang seharusnya berperan dalam pengawasan dan pemblokiran situs terlarang, namun justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan