Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang

Polrestabes Palembang merilis tersangka Emir Yunika (32) dengan 1,054 kg sabu dari jaringan luar negeri di Jalan Kol Achmad Badaruddin. Foto : ist--

REL, Palembang - Anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 1.054 kg.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa tersangka bernama Emir Yunika (32) ditangkap di Jalan Kol Achmad Badaruddin, tepatnya di Rusun Blok 16, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,39 gram,” jelas Harryo saat rilis di Gedung Satres Narkoba, Jumat, 1 November 2024.

BACA JUGA:ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online

BACA JUGA:IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 1.054 kg di Jalan Griya Risqi Borang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang.

Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk timbangan digital, paper bag, dan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.

Menurut Harryo, penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang bandar yang merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Riau.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Penipuan Yayasan Spiritual di Cianjur, Temukan Uang Palsu Senilai Rp1 Triliun

BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online

“Barang ini masuk dari luar negeri melalui Riau dan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang,” tambahnya.

Tersangka Emir Yunika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan