Pegawai Komdigi Denden Imadudin Soleh Terjerat Kasus Judi Online, Pamer Gaya Hidup Mewah Sebelum Ditangkap

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA:China vs Amerika: Ketegangan Chip Semakin Memanas, Dunia Terancam Perang Dagang Baru

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Dua Sabahat Nekat Lakukan Aksi Begal

Akibat perbuatannya, Denden dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Denden adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat posisi Denden sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran para tersangka lainnya dalam sindikat tersebut.

Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari aktivitas perjudian yang diduga telah digunakan Denden untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama beberapa tahun terakhir***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan