Kabar Gembira: Tambahan Gaji Pensiunan PNS 2025 – Siapa yang Berhak dan Bagaimana Mekanismenya?

Photo Uang -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar bahagia bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rencana kenaikan gaji dan tunjangan tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah lama mengabdi kepada negara.

Kenaikan Gaji Pensiunan: Sebuah Langkah Positif

Rencana kenaikan gaji pensiunan merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kondisi keuangan pensiunan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Meskipun persentase kenaikan gaji belum diumumkan, keputusan akhir mengenai hal ini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Harapan besar muncul, terutama di tengah inflasi dan meningkatnya biaya hidup, semakin membebani para pensiunan.

BACA JUGA:Pulang Berkebun Rumah Terbakar Tinggal Abu dan Arang

BACA JUGA:Usulan Polisi di Bawah Kemendagri, PDIP Diingatkan Akan Amanat Reformasi

Tunjangan Tambahan Rp400 Ribu: Rincian dan Syarat Penerima

Selain kenaikan gaji pokok, PT Taspen juga akan memberikan tunjangan tambahan hingga Rp400 ribu per bulan untuk pensiunan PNS dengan syarat tertentu. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pensiunan selama masa kerja mereka, dan diberikan sebagai tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10% dari gaji pokok.

Golongan yang Berhak Menerima Tunjangan Tambahan:

Golongan IIId : Rp174.810 – Rp402.960

Golongan IVa: Rp174.810 – Rp420.000

Golongan IVb: Rp174.810 – Rp437.780

Golongan IVc: Rp174.810 – Rp456.290

Golongan IVd: Rp174.810 – Rp475.590

Pencairan tunjangan tambahan ini akan dimulai pada bulan depan dan langsung transfer ke rekening penerima yang memenuhi kriteria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan