Jakarta Tak Lagi DKI, Prabowo Sahkan UU Baru: Apa Dampaknya?
Presiden RI : Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini mengubah nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta serta sejumlah istilah lainnya yang berkaitan dengan status Jakarta sebagai daerah khusus.
Perubahan ini merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyesuaian nomenklatur dilakukan seiring dengan proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Dimulai: Ini Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Peraturan Baru: Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS dari Pangkat 1 Hingga 4
Perubahan Utama dalam UU Nomor 151/2024
1. Perubahan Sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sebelumnya, pejabat terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta disebut Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kini, nomenklaturnya diubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Perubahan Status Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota DPRD dari wilayah Jakarta yang sebelumnya menggunakan istilah "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" kini disesuaikan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk nomenklatur yang digunakan bagi anggota DPR RI dan DPD yang berasal dari wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Wajib Diketahui
3. Pengaturan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
UU ini juga mengatur bahwa keputusan terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Meski demikian, waktu resmi pemindahan belum ditentukan dalam UU ini.
Dampak Perubahan terhadap Pramono-Rano