Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Akurasi4D, Lima Pelaku Ditangkap
Ilustrasi Foto--
15 unit ponsel
4 kartu ATM
1 unit komputer PC dan CPU
Uang tunai Rp 3 juta
Saldo rekening senilai Rp 500 juta
Dua buku tabungan
Satu unit mobil
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang telah dirugikan oleh situs ini.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Bantu Siswa Hemat dan Lebih Suka Sayuran
BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan
Peringatan dari Pihak Kepolisian
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap jebakan situs judi online ilegal yang menawarkan kemudahan bermain dan janji keuntungan besar. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa aktivitas perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli siber secara rutin dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA:207 Tenaga Kesehatan PPPK Lulus Orientasi di Kabupaten Boven Digoel
BACA JUGA:Evaluasi Mendagri, Iwan Kurniawan Dinobatkan Sebagai Pj Kepala Daerah Terbaik 2024