Kasasi Ronald Tannur: Vonis 5 Tahun Penjara, Hakim Agung Soesilo Berpendapat Harusnya Bebas

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA:Viral! Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Penculikan Wanita di Antapani Bandung

Vonis Mayoritas: Ronald Bersalah dan Divonis 5 Tahun Penjara

Berbeda dengan Soesilo, dua Hakim Agung lainnya, yakni Sutarjo dan Ainal Mardhiah, menyatakan Ronald Tannur bersalah. Mayoritas majelis hakim memutuskan bahwa Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Surabaya yang sebelumnya menuai kontroversi. Dengan demikian, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.

Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga karena dugaan suap di balik vonis bebas PN Surabaya. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), terdapat indikasi bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur menerima suap. Pemberi suap diduga adalah ibu Ronald dan pengacaranya.

Lebih jauh, dugaan upaya suap bahkan mengarah ke Mahkamah Agung. Kejagung menemukan adanya upaya untuk mempengaruhi putusan kasasi dengan mencoba menyuap Hakim Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga bertindak sebagai perantara.

Kejagung menangkap Zarof Ricar dan menemukan uang hingga hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Kendati demikian, Kejagung menyatakan bahwa aliran dana tersebut belum sampai ke Hakim Agung mana pun, termasuk Soesilo.

BACA JUGA:BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional

BACA JUGA:Petani di Lubai Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

MA Klarifikasi Pertemuan Hakim Soesilo dan Zarof Ricar

Seiring dengan mencuatnya dugaan suap, MA melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Agung Soesilo. Hasilnya, MA mengonfirmasi bahwa Soesilo pernah bertemu dengan Zarof Ricar di sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Namun, pertemuan tersebut disebut terjadi secara kebetulan di dalam lift. Dalam pertemuan singkat itu, Zarof sempat membicarakan kasus Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak merespons pembicaraan tersebut. MA pun menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Soesilo.

BACA JUGA:Pinjamkan Rekening ke Kenalan, Ternyata Dipakai untuk Kejahatan

BACA JUGA:Polisi Ciduk Pemicu Bentrokan di PKK Rawas Ilir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan