Kasasi Ronald Tannur: Vonis 5 Tahun Penjara, Hakim Agung Soesilo Berpendapat Harusnya Bebas
Doc/Foto/Ist--
Kesimpulan
Kasus Ronald Tannur menyoroti kompleksitas putusan hukum di Indonesia. Meskipun mayoritas hakim MA menyatakan Ronald bersalah dan memvonisnya lima tahun penjara, dissenting opinion dari Hakim Agung Soesilo memberikan perspektif yang berbeda.
Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan skandal suap di balik vonis bebas di tingkat PN Surabaya. Kejagung kini masih menyelidiki aliran uang Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Putusan ini tak hanya menjadi refleksi bagi pengadilan dalam menegakkan hukum, tetapi juga mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga independensi hakimdari segala bentuk intervensi, termasuk suap***