Tarif Baru Tol Terpeka Mulai Berlaku

NORMAL: Tarif tol normal akan diberlakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024. Foto: dok/ist--

Golongan 2 & 3: Rp 87.500 - Rp 296.000

Golongan 4 & 5: Rp 117.000 - Rp 394.500

4. Way Kenanga

Golongan 1: Rp 105.500 - Rp 150.500

Golongan 2 & 3: Rp 104.000 - Rp 225.500

Golongan 4 & 5: Rp 210.500 - Rp 300.500

5. Kayuagung

Golongan 1: Rp 122.000 - Rp 255.500

Golongan 2 & 3: Rp 182.500 - Rp 383.500

Golongan 4 & 5: Rp 243.500 - Rp 511.500

Mengapa diskon dihentikan? Adjib menjelaskan, penghentian diskon ini merupakan langkah transisi menuju penyesuaian tarif baru. 

"Penyesuaian ini adalah yang pertama sejak tol ini beroperasi pada tahun 2020. Sementara itu, volume kendaraan meningkat, begitu pula biaya perawatan. Diskon diterapkan untuk memberikan waktu adaptasi kepada masyarakat," ungkapnya.

PT Hutama Karya tambah dia, menyarankan pengguna jalan untuk selalu periksa tarif sesuai rute perjalanan, pastikan saldo cukup untuk menghindari kendala di gerbang tol dan rencanakan perjalanan lebih bijak untuk menekan pengeluaran.

BACA JUGA:Dari Gol Kemenangan Hingga Derby Panas

BACA JUGA:Kiper Kena Lemparan Korek Api

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan