Tarif Baru Tol Terpeka Mulai Berlaku
NORMAL: Tarif tol normal akan diberlakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024. Foto: dok/ist--
Golongan 2 & 3: Rp 87.500 - Rp 296.000
Golongan 4 & 5: Rp 117.000 - Rp 394.500
4. Way Kenanga
Golongan 1: Rp 105.500 - Rp 150.500
Golongan 2 & 3: Rp 104.000 - Rp 225.500
Golongan 4 & 5: Rp 210.500 - Rp 300.500
5. Kayuagung
Golongan 1: Rp 122.000 - Rp 255.500
Golongan 2 & 3: Rp 182.500 - Rp 383.500
Golongan 4 & 5: Rp 243.500 - Rp 511.500
Mengapa diskon dihentikan? Adjib menjelaskan, penghentian diskon ini merupakan langkah transisi menuju penyesuaian tarif baru.
"Penyesuaian ini adalah yang pertama sejak tol ini beroperasi pada tahun 2020. Sementara itu, volume kendaraan meningkat, begitu pula biaya perawatan. Diskon diterapkan untuk memberikan waktu adaptasi kepada masyarakat," ungkapnya.
PT Hutama Karya tambah dia, menyarankan pengguna jalan untuk selalu periksa tarif sesuai rute perjalanan, pastikan saldo cukup untuk menghindari kendala di gerbang tol dan rencanakan perjalanan lebih bijak untuk menekan pengeluaran.
BACA JUGA:Dari Gol Kemenangan Hingga Derby Panas
BACA JUGA:Kiper Kena Lemparan Korek Api