Gelar Rakor Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum
RAKOR: KPU Kabupaten Empat Lawang menggelar Rakor Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang pada Sabtu, 20 Januari 2024. Foto: dok/ist--
REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Rakor tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Empat Lawang, Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, serta Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Hendra Gunawan, S.Hi, M.Ag. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum yang sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan.
"Kami berharap rakor ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama antara semua pihak terkait. Kami juga mengimbau kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan dan menjaga situasi yang kondusif selama masa kampanye," ujar Hendra.
BACA JUGA:Pemkab-Polres Larang Knalpot Brong
BACA JUGA:IRT Transaksi Sabu di Warung Bakso
Setelah pembukaan, rakor dilanjutkan dengan paparan dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang, dan Polres Empat Lawang. Mereka menyampaikan tentang tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam pengawasan, fasilitasi, dan pengamanan kampanye rapat umum.
Selanjutnya, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Empat Lawang, Yance Martin, SH, bertindak sebagai moderator dan menjelaskan jadwal kampanye rapat umum berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024. Ia juga memaparkan tentang mekanisme, persyaratan, dan larangan yang berlaku bagi Parpol peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye rapat umum.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pendapat dari Parpol peserta Pemilu 2024. Mereka menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan terkait jadwal kampanye rapat umum. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh semua pihak yang hadir.
Acara ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Ongki Fernandes, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rakor ini. Ia juga mengingatkan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye rapat umum dengan tertib, aman, dan sehat.
"Kami berharap kampanye rapat umum dapat menjadi sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program Parpol peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat. Kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kampanye rapat umum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan pada hari pemungutan suara," tutur Ongki. (*)