Wanita Muda Asal Empat Lawang Jadi Tersangka TPPO

Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Foto : istimewa--

REL, Bengkulu - Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kedua tersangka, yakni wanita muda berinisial DA (22) asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan pria berinisial DAM (34) dari Tais, Kabupaten Seluma, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

DAM diketahui menawarkan jasa seorang wanita muda berinisial LS kepada tamu pria dengan tarif Rp 2 juta.

Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Lingkar Barat pada 2 November 2024.

Dari jumlah tersebut, DAM menerima bagian sebesar Rp 300 ribu setelah LS melayani tamunya di kamar nomor 315 hotel tersebut.

Tidak hanya itu, pada September 2024, DAM juga melakukan transaksi serupa. Ia mengenalkan LS kepada seorang pria dengan tarif Rp 1,5 juta. 

Dari transaksi tersebut, DAM mendapatkan jatah sebesar Rp 200 ribu.

Sementara itu, tersangka DA ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin (4/11/2024).

DA terlibat dalam kasus serupa dengan menjual wanita muda berinisial ADS kepada tamu pria. 

Transaksi tersebut dilakukan dengan tarif Rp 2 juta, di mana DA juga menentukan lokasi kencan di sebuah hotel di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban, ujar Rusydi dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:Hentikan Donasi untuk Mantan Pemain

BACA JUGA:Ingin Pulang ke Serie A

Tag
Share