6 Desa di Kabupaten Lahat Bakal Kena Sanksi
Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi SIP. Foto : ist--
REL, Lahat - Menjelang pergantian tahun 2024-2025, Kabupaten Lahat kembali mencatatkan prestasi luar biasa dalam pengelolaan administrasi desa.
Sebanyak 354 dari 360 desa, atau sekitar 98%, berhasil menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 tepat waktu, yakni pada 31 Desember 2024.
Ini merupakan rekor tertinggi sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa pada tahun 2014.
PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan SSTP M.SI, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi SIP, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah
BACA JUGA:AKBP Dody Surya Putra Pindah Tugas // Jabat Kapolres Kutai Kartanegara
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekdes, operator Siskeudes, pendamping desa, camat, dan seluruh pihak yang terlibat. Tanpa kerja sama solid, prestasi ini tidak mungkin tercapai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat menilai keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait lainnya.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran desa semakin transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Awas, ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Siap Disanksi Tegas!
Namun, di balik pencapaian gemilang ini, terdapat enam desa yang belum menyelesaikan APBDes 2025, yaitu:
Desa Pandan Arang (Kec. Kikim Selatan)
Desa Tanjung Kurung Ulu (Kec. Tanjung Tebat)