6 Desa di Kabupaten Lahat Bakal Kena Sanksi

Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi SIP. Foto : ist--

Desa Tanjung Kurung Ilir (Kec. Tanjung Tebat)

Desa Muara Danau (Kec. Tanjung Tebat)

Desa Tanjung Pinang (Kec. Merapi Barat)

Desa Kebur (Kec. Merapi Barat)

Kepala DPMDes Lahat memastikan bahwa desa-desa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri dzikir dan doa Bersama di Lapas

BACA JUGA:Viral! Penumpang Wanita Cekcok dengan Emak-Emak di KRL, Dituding Menggoda Suami Orang

“Kami harap enam desa ini dapat menyelesaikan penyusunan APBDes di tahun mendatang,” tegas Arie Efendi.

Meski sukses besar, Pemkab Lahat mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan rekonsiliasi pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 guna memastikan anggaran telah dikelola secara tepat. 

Dana desa tahun anggaran 2025 yang dialokasikan sebesar Rp271,9 miliar untuk 366 desa di 24 kecamatan. 

BACA JUGA:Jembatan Gantung Sungai Malus Putus Saat Liburan, Sembilan Orang Terluka

BACA JUGA:Jika Masyarakat melihat Kendaraan Dinas dipakai ASN untuk Berlibur, laporkan!

Meski turun dari tahun 2024 yang mencapai Rp279 miliar, Pemkab Lahat optimis pengelolaan anggaran tetap maksimal demi percepatan pembangunan desa. 

Prestasi Kabupaten Lahat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh desa untuk semakin optimal dalam menyelesaikan tugas administrasi keuangan.

Tag
Share