Kebun Karet Warga Tercemar Limbah, Akibat Aktivitas Pertambangan
TERENDAM: Kebun karet milik warga terandam air lantaran adanya aktivitas pembuangan tanah di lahan milik perusahaan pertambangan.--
REL, Lahat - Warga Desa Senabing Kecamatan Lahat dikejutkan dengan aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan pertambangan. Hal ini diungkapkan Meilan, pemilik kebun karet di kawasan Desa Senabing Kecamatan Lahat terkejut.
Ia mengaku terkejut lantaran saat mengecek kebun karetnya ternyata telah terandam. Apalagi saat ini memasuki musim penghujan.
Kebun karet tersebut terendam air lantaran adanya aktivitas pembuangan tanah di lahan milik perusahaan pertambangan, yang bersebelahan dengan kebun miliknya.
"Lokasi lahan milik PT PE yang dijadikan tempat pembuangan tanah (desposal) dari pengerukan batu bara oleh sub Kontraktor PT KPP. bersebelahan dengan kebun saya," ujar Melian kepada koran ini, kemarin.
BACA JUGA:Galakkan Gerakan Hidup Sehat
Dikatakannya, tinggi desposal sekitar 3 meter dari permukaan tanah kebun karet miliknya. Akibat ketinggian yang berbeda ini menyebabkan terjadi longsoran material limbah cair dan padat yang masuk ke kebun.
“Sehingga menyebabkan terendamnya pohon-pohon karet dan material yang berceceran,” lanjutnya.
Pencemaran ini, lanjutnya, sudah terjadi sejak Jumat (10/11) lalu dan sudah dilaporkan ke pihak PT PE melalui chat wa, pada Minggu (12/11) lalu. Kemudian disampaikan lagi Selasa, (14/11) lalu. "Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Manajemen PT PE," katanya.
Pencemaran ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya pada bulan Juli 2023 areal kebun miliknya terendam sebanyak 227 pohon karet. Akibat aktivitas pertambangan batubara dan karena komplain maka PT PE memberikan konpensasi akibat kerugian yang dialami.
BACA JUGA:Dituduh Mengolok-olok Tetangga, Desi Malah Dikeroyok
Lalu pencemaran terulang kembali sejak Jum'at, (10/11) lalu. Bahkan lebih parah dan terjadi peningkatan jumlah limbah dan penambahan titik pencemaran. Dibandingkan yang terjadi sebelumnya.
“Akibat adanya pencemaran limbah ini, kami mengajukan tuntutan, yaitu agar mengganti kerugian atas pencemaran limbah cair dan padat yang diduga dari penambangan PT PE dan PT.KPP,” katanya.
Sementara itu, Humas PT PE, Edwin saat dikonfirmasi meminta agar warga yang merasa dirugikan tersebut dapat mengomunikasikannya dengan pihak perusahaan. (sm)