Dua Remaja Terlibat Tawuran karena Diajak Lewat Instagram

Dua Pemuda yang merupakan warga Gandung harus berurusan dengan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Lantaran aksinya ikut tawuran dan meresahkan masyarakat Palembang, dua remaja ini yakni K (17), warga Kecamatan  SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang, harus berurusan dengan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, Selasa (23/1/2024).

Saat diamankan Tim Reborn Presisi pada Senin pagi (22/1/2024), dua remaja ini awalnya sedang nongkrong. K nongkrong di lokasi Banten Plaju. Sedangkan B, sedang nongkrong di kawasan Macan Lindungan.

“Saat itu langsung kami diajak untuk bergerak dan ikut tawuran,” ungkapnya.

Lanjut K, ketika itu mereka diajak melalui medsos (media Sosial) Instagram. “Jadi kami dikirimi pesan singkat lewat Instagram untuk ikut tawuran di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Panhead, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil dan di kawasan 10 Ulu,” katanya.

BACA JUGA:Asyik Bercerita di Kostan Teman, Motor Agil Raib

BACA JUGA:BPBD Petakan Kecamatan Rawan Longsor dan Banjir

Mendapati ajakan tersebut, lanjut K, dirinya pun langsung menerima dan menuju ke lokasi. “Biasa tawuran pak. Tapi nyesel. Saat itu saya ikut saja. Dan pergi kesana,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal sajam jenis celurit itu, jawab K, memang sudah ada dan telah dipersiapkan. “Saya ambil di rumah teman. Lalu kami pergi bareng-bareng ke lokasi. Namun belum sempat tawuran saya sudah diamankan,” katanya.

Senada diungkapkan B. Saat itu dirinya juga sedang nongkrong. “Sama, sedang nongkrong. Lalu tiba-tiba diajak lewat Instagram. Tanpa mikir panjang saya ikut dan bawa celurit buatan itu,” ungkapnya, dengan wajah tertunduk menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran kerap meresahkan warga Palembang dengan aksinya tawuran, alhasil dua remaja yang hendak tawuran, berhasil diamankan Tim Hunter Reborn Presisi pimpinan Padal Ipda Ronald, saat melakukan hunting rutin, Senin pagi (22/1/2023).

Ketua pelaku tawuran ini masih berstatus pelajar yakni K (17) warga jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan  SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang. Lantaran membawa Sajam jenis Celurit kedua pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang. (pad).

Tag
Share