Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun: Inisiatif Pemulihan Ekonomi

--

REL,BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menghapus utang bank bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki utang macet. Pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa program ini akan menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.

BACA JUGA: Prabowo mengumpulkan Menteri, Fokus pada Pemberdayaan dan Bantuan Sosial

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diluncurkan, Prabowo Tegaskan Bahan Baku Lokal Jadi Prioritas

Menurut Maman, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memulai kembali usahanya dalam kondisi bersih dari utang. Dengan langkah ini, para pelaku UMKM dapat mengakses kembali fasilitas pinjaman guna mendukung kelangsungan usaha mereka. Dalam tahap awal, sebanyak 67.000 UMKM akan merasakan manfaat dari program ini dengan nilai utang yang dihapus sebesar Rp 2,4 triliun.

Program penghapusan utang ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024. Maman menyebutkan bahwa peluncuran program ini akan dimulai pada minggu kedua Januari 2025, di mana sekitar 3.000 pelaku UMKM akan diundang untuk menerima penghapusan utang mereka.

BACA JUGA: Program Prabowo Dorong Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Bahan Baku Lokal untuk Gerakkan Ekonomi Desa

BACA JUGA: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1, Berikut Panduan Lengkapnya

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada dampak negatif terhadap keuangan bank-bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang terlibat dalam kebijakan ini. Para pelaku UMKM yang sebelumnya terdaftar sebagai debitur bermasalah atau bahkan sudah meninggal, namun masih terdata dalam sistem, akan diberi kesempatan untuk memulai kembali usaha mereka. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang kesulitan melunasi utangnya untuk melanjutkan aktivitas bisnis mereka tanpa hambatan administratif.

Program penghapusan utang UMKM ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung pemulihan perekonomian, dengan harapan dapat mendorong sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, kembali bangkit dan berkembang.***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan