MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 // Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025
MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai Pekan Depan-ist/net--
REL, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh berbagai pihak.
Sidang perdana terkait sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada 8 Januari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah siap menangani perkara tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, total 314 permohonan sengketa Pilkada terdiri dari:
BACA JUGA:Sambut HPN 2025, Ketum PWI Ingatkan Tim Persiapkan Hal-Hal Teknis
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Pembvnuhan Sadis di Musi Rawas // Ditemukan 8 Luka Tik4m di Tubuh Mulyono
242 permohonan sengketa Pilbup (Pemilihan Bupati)
23 permohonan sengketa Pilgub (Pemilihan Gubernur)
49 permohonan sengketa Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota)
Jumlah ini mencerminkan tingginya intensitas kompetisi politik di daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menangani perselisihan hasil Pilkada. Beberapa persiapan yang dilakukan antara lain:
BACA JUGA:Dianiaya Sang Pacar Perempuan ini Lapor Polisi
BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polisi /// Tersangkut Penipuan dan Penggelapan
1. Pembaruan regulasi tata beracara PHPU