Polsek Tebing Tinggi Lakukan Pantauan Hotspot Karhutlah

Pantauan Titik Hotspot Karhutlah di Wilayah Polsek Tebing Tinggi, Respons Cepat untuk Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Polres Empat Lawang.--

REL, Empat Lawang – Pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 14.30 WIB, Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melaksanakan pantauan terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang terdeteksi di wilayah hukum Polsek. Titik hotspot ini terletak di Jalan Tanpa Nama, Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan koordinat -3.738841, 103.080566.

Pantauan dan Tindak Lanjut

Tim yang terdiri dari Brigpol Agus Aprianto, Briptu Andi, dan Bripda Dedi Dermawan segera melakukan pengecekan langsung di lokasi yang dilaporkan. Namun, titik hotspot berada di seberang bukit dan sulit dijangkau secara langsung.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Wilayah

BACA JUGA:Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 di Empat Lawang REL, Empat Lawang – Penjab

Menanggapi situasi ini, personel Polsek Tebing Tinggi:

Berkoordinasi dengan Kepala Desa Terusan Lama:

Melibatkan pihak desa untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk pencegahan meluasnya kebakaran.

Melibatkan Masyarakat Setempat:

Mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan serta mengantisipasi potensi kebakaran agar dampaknya dapat diminimalkan.

BACA JUGA:16 Bintara Remaja Masuk Polres Empat Lawang

BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Hadiri RUPS-LB PT. Bank Sumsel Babel, Tegaskan Komitmen pada Kemajuan Perbankan

Upaya Berkelanjutan dalam Penanganan Karhutlah

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tebing Tinggi dalam menjaga lingkungan dan memberikan respons cepat terhadap ancaman Karhutlah. Dengan sinergi antara Polsek, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan potensi bahaya kebakaran dapat ditangani lebih efektif, sekaligus melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Polsek Tebing Tinggi terus mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, seperti pembakaran lahan secara sembarangan, yang juga dapat berakibat pada sanksi hukum.

"Kesadaran bersama menjadi kunci dalam mencegah dan menangani Karhutlah demi lingkungan yang lestari," tegas anggota Polsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan