Sembilan Daerah di Sumsel Tunggu Putusan MK

Andika Pranata Jaya. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak krusial. 

Sebanyak sembilan daerah kini masih bergulat dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus menunggu keputusan resmi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi putusan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang Tunggu Keputusan MK

BACA JUGA:Stop Jaminan Pengobatan Penyakit Akibat Rokok

“Untuk daerah yang sedang bersengketa, kami pastikan menunggu keputusan MK. Setelah ada keputusan, barulah dilakukan penetapan hasil,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/1).

Sembilan daerah yang harus menanti putusan MK meliputi Empat Lawang, Lahat, OKU, OKUS, Ogan Ilir, Banyuasin, Pagaralam, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.

Sebaliknya, daerah yang tak terlibat sengketa seperti Muba, Muratara, Lubuklinggau, OKUT, PALI, Prabumulih, dan OKI dipastikan segera menerima penetapan hasil tanpa perubahan angka.

“Tak perlu khawatir, untuk daerah yang tidak bersengketa, proses penetapan hasil tetap berjalan lancar,” tambah Andika.

BACA JUGA:Momen Kompetisi dan Pemasyarakatan Catur

BACA JUGA:Pererat Kerukunan Umat Beragama

Mengenai proses pelantikan kepala daerah terpilih, Andika menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“KPU hanya memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan,” katanya.

Ia optimistis bahwa penyelesaian sengketa pemilu di MK akan rampung dalam waktu dekat, sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan tanpa kendala.

Tag
Share