Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 2025
PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi saat diwawancarai terkait pajak kendaraan di Sumsel. Foto : ist--
Namun, disampaikannya kebijakan ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar 200 miliar rupiah. Untuk itu, pemerintah provinsi tengah merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.
"Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Catat Situasi Kambtibmas Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Pemilik Ternak Terancam Denda
Diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ucap dia. (*)