Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan

--
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyiapkan tunjangan tambahan di luar gaji pokok, yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini meliputi tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh, yang disesuaikan dengan golongan dan provinsi masing-masing. Berikut rincian tunjangan tambahan:
1. Tunjangan Tambahan Bulanan:
Golongan I dan II : Rp 770.000
Golongan III: Rp 814.000
Golongan IV : Rp 902.000
2.Tunjangan Makan:
Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 35.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari
3. Tunjangan Lembur:
Golongan I : Rp 18.000/jam
Golongan II: Rp 24.000/jam
Golongan III: Rp 30.000/jam
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menteri PANRB Pastikan Jadi Prioritas Pemerintah!
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik