Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan

--

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyiapkan tunjangan tambahan di luar gaji pokok, yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini meliputi tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh, yang disesuaikan dengan golongan dan provinsi masing-masing. Berikut rincian tunjangan tambahan:

1. Tunjangan Tambahan Bulanan:

Golongan I dan II : Rp 770.000

Golongan III: Rp 814.000

Golongan IV : Rp 902.000

2.Tunjangan Makan:

Golongan I dan II: Rp 35.000/hari

Golongan III: Rp 35.000/hari

Golongan IV: Rp 41.000/hari

3. Tunjangan Lembur:

Golongan I : Rp 18.000/jam

Golongan II: Rp 24.000/jam

Golongan III: Rp 30.000/jam

BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menteri PANRB Pastikan Jadi Prioritas Pemerintah!

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan