Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024

Menteri PANRB-ist/net-

Aturan ini juga memungkinkan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.

Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi.

BACA JUGA:PIK2 Brigit

BACA JUGA:Marah-Marah, Tendang Papan dan Pelukan Kasar!

Kesimpulan

Keputusan Menteri PANRB ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN untuk tetap mendapatkan status PPPK meskipun tidak lulus seleksi sebelumnya.

Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan formasi ASN dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan