Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024
Menteri PANRB-ist/net-
Aturan ini juga memungkinkan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.
Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi.
BACA JUGA:PIK2 Brigit
BACA JUGA:Marah-Marah, Tendang Papan dan Pelukan Kasar!
Kesimpulan
Keputusan Menteri PANRB ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN untuk tetap mendapatkan status PPPK meskipun tidak lulus seleksi sebelumnya.
Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan formasi ASN dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi.