PBNU Tegaskan PWI Laskar Sabilillah dan PATMAN Bukan Bagian dari NU

PBNU Tegaskan PWI Laskar Sabilillah dan PATMAN Bukan Bagian dari NU-ist/net-
REL, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.
Surat ini menegaskan posisi perangkat dan entitas yang tidak termasuk dalam struktur resmi Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir dari NU Online, PBNU menekankan bahwa setiap individu memiliki hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, PBNU menegaskan tidak semua pihak dapat mendirikan perkumpulan yang mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU tanpa dasar yang sah.
BACA JUGA:PBNU Ungkap Asal-usul Gelar Gus Miftah di Tengah Kontroversi Komentar pada Penjual Es Teh
BACA JUGA:Muncul Gerakan MLB PBNU, Upaya Menggoyang Posisi Gus Yahya sebagai Ketum, Ada Apa?
Entitas yang Tidak Termasuk Perangkat NU
Dalam SE tersebut, PBNU merilis daftar organisasi dan perkumpulan yang bukan merupakan bagian dari struktur resmi atau perangkat NU. Berikut daftar entitas yang dinyatakan tidak termasuk perangkat resmi NU:
Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)