Gandi Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134
Editor: Mael
|
Rabu , 31 Jan 2024 - 23:39
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara pelaku, Selasa (30/1/2024). Foto : ist--
Sedangkan Gandi ini, perannya ikut melakukan pemukulan dan menendang korban. “Pelaku Gandi ini ikut mengeroyok, memukul dan menendang korban hingga terjatuh, dan pisau yang digunakan FD merupakan milik Gandi,” ungkapnya.
Atas ulahnya Gandi terancam Pasal 338 KHUP atau 170, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Pad).