THR PNS 2025: Pencairan Lebih Cepat untuk Kelancaran Mudik Lebaran
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi momen yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan pencairan THR 2025 akan dilakukan lebih awal, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025, lebih cepat dari jadwal normal yang biasanya 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis mendukung kelancaran arus mudik menjelang Lebaran.
Kategori ASN Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota TNI dan Polri.
4. Pejabat Negara.
Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan Idulfitri, termasuk keperluan mudik dan persiapan tahun ajaran baru bagi keluarga ASN.
BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal
ASN yang Tidak Menerima THR
Tidak semua ASN dapat menikmati THR dan gaji ke-13. Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, mereka yang sedang: