PPDB Resmi Dihapus! Kini Pendaftaran Sekolah Gunakan SPMB 2025, Berikut Perbedaannya
Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.-ilustrasi/REL-
REL, JAKARTA – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti pada Kamis (30/1/2025).
"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025
BACA JUGA:Kurikulum Baru di Sumsel Didukung Pemerintah Kanada
Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur utama yang bisa dipilih calon murid, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Prof. Mu'ti menegaskan bahwa meskipun jalur-jalur ini mirip dengan sistem PPDB sebelumnya, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam pelaksanaannya.
Apa Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB?
Berikut beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dengan sistem PPDB sebelumnya:
1. Persentase Kuota Setiap Jalur Berubah
Pemerintah akan mengatur ulang persentase kuota untuk masing-masing jalur, meskipun detailnya akan diumumkan kemudian.
2. Jalur Prestasi Lebih Luas
BACA JUGA:Nasib Honorer Non-Database BKN: Gagal PPPK, Terancam PHK?
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya menilai prestasi akademik dan non-akademik seperti seni dan olahraga, kini kriteria kepemimpinan juga masuk dalam pertimbangan.
"Misalnya mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lain, itu nanti bisa menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," jelas Prof. Mu'ti.