Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bisa Dihentikan, Ini Alasannya!

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bisa Dihentikan, Ini Alasannya!-ist/net-

Jika guru honorer tidak dapat memenuhi syarat ini—baik karena kekurangan jam mengajar atau perubahan kebijakan sekolah—maka tunjangan sertifikasi mereka dapat dihentikan.

3. Tidak Aktif Mengajar atau Mengundurkan Diri

Pemerintah hanya memberikan TPG kepada guru yang masih aktif mengajar. Jika seorang guru honorer mengundurkan diri, pensiun, atau tidak lagi bertugas sebagai tenaga pendidik, maka otomatis tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.

4. Tidak Memperbarui atau Kehilangan Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik adalah syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Jika seorang guru kehilangan, tidak memperbarui, atau tidak memenuhi standar evaluasi sertifikasi, maka tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.

5. Sekolah Tempat Mengajar Tidak Terakreditasi

Tunjangan sertifikasi guru hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang bekerja di sekolah yang memiliki akreditasi resmi dari pemerintah. Jika sekolah tempat guru honorer mengajar tidak terakreditasi atau dicabut akreditasinya, maka tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.

BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatera 69,19 Km Rampung 2025, Sumatera Selatan Kini Bisa Tempuh Jarak 2 Jam Lebih Cepat!

BACA JUGA:Honorer 2 Tahun Kerja Tanpa Putus? Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK!

Kesimpulan

Tunjangan sertifikasi bagi guru honorer merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pencairan tunjangan ini dihentikan, seperti beralih menjadi ASN/PPPK, tidak memenuhi beban mengajar, atau kehilangan sertifikat pendidik.

Untuk itu, guru honorer yang ingin tetap menerima TPG perlu memastikan mereka memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan