Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bisa Dihentikan, Ini Alasannya!
Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bisa Dihentikan, Ini Alasannya!-ist/net-
REL, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kembali pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025, termasuk bagi guru ASN, PNS, PPPK, hingga guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi untuk guru honorer dihentikan.
Nominal Tunjangan Guru di Tahun 2025
Menurut Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, nominal tunjangan sertifikasi bagi guru ASN, PNS, dan PPPK adalah setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan kenaikan TPG menjadi Rp 2 juta per bulan, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, tidak semua guru honorer bisa terus menerima tunjangan ini. Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang jika tidak terpenuhi, maka pencairan tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Dihentikan
1. Beralih Status Menjadi ASN atau PPPK
Jika seorang guru honorer berhasil lolos menjadi ASN atau PPPK, maka tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.
BACA JUGA:Proyek Tol Trans Sumatera Makin Panjang, 89,1 Km Ruas Baru Rampung di Era Presiden Prabowo
BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2024: Presiden Prabowo Tentukan Tanggal Baru!
Hal ini terjadi karena guru ASN dan PPPK memiliki skema tunjangan yang berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah beralih status, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang mengikuti skala gaji ASN/PPPK, bukan lagi tunjangan khusus guru honorer.
2. Tidak Memenuhi Beban Mengajar Minimal
Salah satu syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu.