Presiden Prabowo U-Turn Lagi!

Presiden Prabowo Subianto kembali membuat keputusan mengejutkan dengan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.-ist-

Mulai 1 Februari 2025, pembelian elpiji bersubsidi hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan elpiji, antrean panjang terjadi di berbagai daerah, dan harga di pasaran melambung tinggi.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan Program New REHAB 2.0, Solusi Fleksibel untuk Cicilan Tunggakan Iuran

Bahkan, di beberapa wilayah, harga elpiji bersubsidi yang seharusnya Rp18.000 - Rp20.000 per tabung, melonjak hingga Rp30.000.

Situasi ini membuat Presiden Prabowo memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana.

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengakui bahwa implementasi kebijakan ini belum matang dan meminta masyarakat untuk tidak saling menyalahkan.

"Kalau memang ada kekeliruan dalam kebijakan ini, itu adalah tanggung jawab kami," ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR Siap Revisi UU ASN Demi Kepastian Honorer

Alasan Pembatalan dan Rencana ke Depan

Presiden Prabowo akhirnya membatalkan larangan pengecer setelah melihat dampak langsung di lapangan.

Dasco Ahmad mengakui bahwa aturan tersebut dibuat terburu-buru dan kurang sosialisasi, sehingga menimbulkan kepanikan.

"Pelaksanaan aturan ini terlalu cepat dan kurang tersosialisasikan dengan baik," katanya.

BACA JUGA:Kerja ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA Segera Diterapkan! Ini Aturan Lengkapnya

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah tetap mewajibkan pembelian elpiji menggunakan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah akan membentuk sub pangkalan di setiap RW agar distribusi lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Tanpa KTP, bagaimana kita bisa memastikan subsidi ini tepat sasaran? Jangan sampai elpiji bersubsidi justru digunakan untuk industri atau dioplos," ujar Bahlil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan