Driver Ojol Kena Hipnotis, Lakukan Pinjol Sampai Jutaan Rupiah

Foto korban membuat laporan resmi d spkt Polrestabes Palembang. Foto : ist--
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. "Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (*)