Pemkab Muba Tetapkan Ketentuan Jam Kerja ASN

Rapat koordinasi Pemkab Muba Tetapkan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025. Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Sekda Muba menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja ASN selama Ramadan tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Enak Banget, Ini 6 Rekomendasi Wisata Kuliner Bogor

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

1. *Instansi dengan 5 hari kerja:*

   - *Senin – Kamis:* 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

   - *Jumat:* 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

2. *Instansi dengan 6 hari kerja:*

   - *Senin – Kamis:* 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

   - *Jumat:* 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

   - *Sabtu:* 08.00 – 12.00 WIB (Istirahat: 10.30 – 11.00 WIB)

BACA JUGA:Cara Masuk FYP di TikTok: Panduan Lengkap untuk Viral

Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat. Penyesuaian jam kerja bagi mereka akan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai peraturan yang berlaku.

Tag
Share