Pelaku Pembunuhan di Jalan Sekayu di Tangkap Polisi

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu - Polsek Sekayu bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin RT 32 RW 10, Jalan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto SIk didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan 

Pada Senin, (13/10), sekitar pukul 06.30 WIB, Polsek Sekayu menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat laki-laki yang diketahui bernama Rudi Warga Sekayu yang ditemukan di Sungai Sindhu, kawasan Jalan Sekayu – Bandar Jaya.

BACA JUGA:BPBD Sumsel Catat 220 Kejadian Karhutla Sepanjang 2025

"Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Sekayu guna dilakukan visum," jelasnya

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga korban datang ke RSUD Sekayu dan mengidentifikasi jenazah sebagai Agus, warga Sekayu yang dilaporkan hilang sejak Jumat malam. Setelah mendapatkan kepastian identitas korban, keluarga langsung membuat laporan polisi di Polsek Sekayu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka laki-laki berinisial AG (Agus) dan B (Bayu)." Paparnya 

Tersangka AG mengakui bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Modusnya adalah dengan menjerat korban menggunakan kabel listrik yang telah disiapkan sebelumnya. Kejadian pembunuhan dilakukan di kontrakan milik korban.

BACA JUGA:Tertibkan Pengendara Tanpa Helm Dan Berknalpot Brong

Setelah korban meninggal, tubuhnya dimasukkan ke dalam mobil milik korban dan dibawa ke Jembatan Sungai Sindhu, di mana korban kemudian dibuang ke sungai. Sebelum dibuang, tubuh korban diberi batu di saku-saku bajunya agar tenggelam dan tidak mudah ditemukan.

"Selain melakukan pembunuhan, para pelaku juga membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Mobil dijual ke sebuah showroom di KM 10 Palembang. sedangkan handphone dijual ke sebuah konter di wilayah Sekayu." Tambahnya 

Tersangka AG berhasil ditangkap di Sekayu, sementara tersangka Bayu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah dilakukan koordinasi cepat antara Polres Muba dan Polda Lampung.

Berdasarkan hasil interogasi, motif dari kejahatan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan motif ekonomi. Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak memberikan uang pinjaman, kecuali jika pelaku mengembalikan uang hasil gadai sebelumnya. Selain itu, pelaku memang telah berniat menguasai harta milik korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan