Tim Hukum HBA-Henny Somasi Terbuka KPU-Bawaslu RI

Fahmi Nugroho SH MH--

REL, Empat Lawang - Tim kuasa hukum bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Empat Lawang H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (HBA-Henny), meminta seluruh penyelenggara pemilu Kabupaten Empat Lawang diganti. Alasannya karena dinilai melakukan penjegalan dan tidak netral.

Permintaan itu sampaikan melalui somasi terbuka kepada KPU dan Bawaslu RI, serta KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel. Surat somasi ditandatangani 7 anggota tim kuasa hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Februari 2025. 

Fahmi Nugroho SH MH, menjelaskan somasi terbuka ini sehubungan dengan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, serta Rapat Kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawasalu, DKPP, dan Kemendagri pada 27 Februari 2025.

“Kami mohon kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumsel, sesuai kewenangannya agar berkenan memberhentikan, memecat, dan mengganti seluruh komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang,” kata Fahmi dalam somasi terbuka itu, kemarin. 

BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!

Alasannya, KPU Empat Lawang sudah 2 kali menjegal bapaslon HBA-Henny pada tahap pendaftaran paslon Pilkada Empat Lawang 2024 lalu. “Namun semuanya gagal. Modusnya, pertama KPU Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran HBA-Henny dengan alasan ‘harus wajib ada surat kesepakatan’,” tegas Fahmi.

Setelah dilakukan gugatan ke Bawaslu Empat Lawang diregister, Nomor.01/PS.REG/16.1611/IX/2024, akhirnya terbit berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024. “Baru pendaftaran kedua kalinya diterima,” sampainya.  

Modus kedua, berkelang sehari setelah diterbitkan formulir berita acara penerimaan perbaikan-KWK, pada 21 September 2024 KPU Empat Lawang kembali menggagalkan pencalonan HBA-Henny. “Kali ini mereka menyatakan bakal calon bupati tidak memenuhi syarat. Dengan dalih H. Budi Antoni Aljufri telah menjabat 2 periode sebagai bupati. Maka tidak bisa mencalonkan diri kembali,” ulas Fahmi.

BACA JUGA:Serukan Toleransi dan Hemat Belanja di Bulan Ramadhan

Fahmi menyatakan klaim KPU Empat Lawang tersebut bertentangan dengan hukum. Buktinya berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, masa jabatan HBA dinyatakan baru satu periode.  

"Dengan demikian, alasan yang digunakan KPU untuk menggugurkan pasangan ini dianggap tidak sah dan melanggar asas kejujuran serta kepastian hukum," kata Fahmi. Selain itu, Tim Hukum HBA-Henny juga juga menyoroti dugaan ketidaknetralan di tubuh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. 

Sehingga mereka juga meminta agar seluruh komisioner Bawaslu Empat Lawang dicopot dan diganti, karena adanya dugaan konflik kepentingan yang berpotensi mencederai integritas pemilu. “Pertama, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain, ada hubungan keluarga dengan Arifai, calon wakil bupati Empat Lawang. Kakek buyutnya sama,” paparnya. 

BACA JUGA:Ketua IAD Sumsel Coba Buat Dodol Nanas!

Kemudian, anggota Bawaslu Empat Lawang Hengki Gunawan memiliki hubungan keluarga dengan calon bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad. Yakni antara paman dan keponakan. “Selanjutnya dalam persidangan di MK, anggota Bawaslu Empat Lawang lainnya Ahmad Fatria Arsasi telah diperingatkan Hakim Ketua Panel I Suhartoyo, agar yang bersangkutan tidak boleh berpihak,” ungkap Fahmi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan