Tim Hukum HBA-Henny Somasi Terbuka KPU-Bawaslu RI

Fahmi Nugroho SH MH--

Saat dikonfirmasi terkait somasi terbuka tim hukum HBA-Henny tersebut, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman menegaskan pihaknya fokus bekerja sesuai tupoksi KPU. "Kami fokus bekerja sesuai dengan tupoksi kami saja," singkatnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain, belum ada jawaban saat dikonfirmasi kemarin.

BACA JUGA:Satu Keluarga Keracunan Asap Genset dalam Rumah

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan, menjelaskan jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, saluran hukum yang tepat adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran, dapat menyampaikan somasi atau laporan langsung kepada DKPP sebagai lembaga yang berwenang,” terangnya, Jumat (28/2). Bawaslu tetap berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.

Sementara terkait putusan MK yang memerintahkan PSU Pilkada Empat Lawang 2024, salah satu tugas pihaknya adalah melakukan supervise ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. “Bawaslu provinsi sendiri akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi,” ulasnya.

BACA JUGA:3 Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, juga mengatakan KPU akan melaksanakan amar putusan MK terkait untuk dilaksanakan PSU di Pilkada Empat Lawang. “Saat ini kami sedang melakukan persiapan, " ujarnya, kemarin

Terkait somasi terbuka dari Tim Hukum HBA-Henny yang meminta ganti seluruh komisioner KPU Empat Lawang, Andika mengaku belum menerima somasi tersebut secara resmi. "Prinsipnya dalam pandangan kami, KPU Empat Lawang sudah bekerja dengan sebaik-baiknya. Prosesnya sudah dilalui sejak pencalonan, pendaftaran calon dan seterusnya, " kata Andika.

Bahkan, HBA-Henny pernah bersengketa di Bawaslu, PTUN, MA dan terakhir MK. "Secara administrasi kan KPU Empat Lawang mengikuti PKPU, petunjuk teknis hasil konsultasi, dan hasil koordinasi dengan Kemendagri. Itulah yang jadi pegangan kami, " tandasnya. 

BACA JUGA:Wabup Lahat Hadiri Penutupan Retret Di Magelang

Hasil koordinasi dengan Kemendagri terkait masa jabatan bakal calon bupati HBA itulah, yang digunakan KPU Empat Lawang untuk menjadi pegangan dalam mengambil keputusan. “Tafsir itu baru diputuskan MK melalui putusan nomor 24,” imbuhnya.

Andika mengucapkan terima kasih atas semua perhatian ke KPU. “Pada prinsipnya, kalau kami dirasa ada kekeliruan, keteledoran atau kealfaan, ada mekanismenya, silakan laporkan kami ke DKPP. KPU Empat Lawang jika dirasa tidak netral, tidak independen, laporkan saja ke DKPP. Siapa pun bisa melaporkannya. Dengan begitu akan diketahui apakah kami melanggar etik atau tidak patuh, " tantangnya.  

Untuk diketahui, sebelumnya KPU RI mengusulkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari Sabtu. Dengan alasan tidak ada hari libur nasional, dan masyarakat setempat bisa meluangkan waktu pada hari Sabtu untuk datang ke TPS.

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Kampung Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan