Tim Hukum HBA-Henny Somasi Terbuka KPU-Bawaslu RI
Editor: M Farrel
|
Sabtu , 01 Mar 2025 - 20:07

Fahmi Nugroho SH MH--
Sebagaima perintah dalam putusan MK pada Senin (24/2), beberapa daerah berbeda tenggat waktu pelaksanaan PSU. Untuk (tenggat waktu) 30 hari, diiusulkan PSU 22 Maret 2025. Masa 45 hari PSU pada 5 April 2025. Masa 60 hari, PSU pada 19 April 2025. Masa 90 hari, PSU 24 Mei 2025. Masa 180 hari, PSU 9 Agustus 2025. Untuk PSU Empat Lawang, termasuk yang diusulkan pada 19 April 2025. (*)