Resmi! Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Fleksibel, Ini Aturan Lengkapnya

--

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak mendapat formasi.

Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme rekrutmen dengan mengintegrasikan data pelamar dalam database BKN, sehingga pelamar dapat mengajukan lamaran sesuai dengan formasi yang tersedia.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK (NIPPPK) atau nomor identitas ASN.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG: Badan Gizi Akui Banyak Mitra Belum Berpengalaman Masak Skala Besar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan