Kasus Korupsi Lahan Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan Haji Alim.-Doc/Foto.Ist-
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.
Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Ya benar, kita sudah menetapkan dua tersangka, H Alim dan Amin Mansyur, berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Roy.
Dengan ditahannya Haji Alim, penyidik kini terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.***